EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM SELF-ASSESSMENT DALAM PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN HASIL TRANSAKSI PERDAGANGAN : STUDI KASUS PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)

Barang-barang hasil transaksi perdagangan, khususnya dari e-commerce, kerap terindikasi dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai yang lebih rendah untuk menghindari pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sebagai jawaban dari kondisi tersebut untuk meningkatkan kepatuhan importir, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mengatur ketentuan self-assessment dan konsekuensi sanksi denda dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perd